Layanan Kontraktual


DESKRIPSI LAYANAN | Unit: Particle Size Analyze (PSA) Nanoplus Merk/Type: Nanoplus Particulate Systems Fungsi: Pengukuran potensial zeta yang sangat akurat pada larutan pekat dalam rentang konsentrasi yang luas dari 0,00001 hingga 40% (b/v). Nanoplus memiliki rentang ukuran…

  • Laboratorium Imaging Fisika Maju
  • Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
  • Puspiptek - Serpong
    KST BJ Habibie Gedung 440-442 Laboratorium Imaging Fisika Maju Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • 08119811562
  • labkarserpong@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per Kontrak
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 14 Hari Kerja
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 8
  • Kapasitas Layanan: 1 Per Kontrak
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan

Unit: Particle Size Analyze (PSA) Nanoplus

Merk/Type: Nanoplus Particulate Systems

Fungsi: Pengukuran potensial zeta yang sangat akurat pada larutan pekat dalam rentang konsentrasi yang luas dari 0,00001 hingga 40% (b/v). Nanoplus memiliki rentang ukuran dinamis 0,1 nm hingga 12,30 μm dalam rentang konsentrasi hingga 40% b/v, dan sensitivitas berat molekul hingga 250 Da. Korelator ganda, skala log untuk partikel lebih besar yang rentan terhadap peluruhan waktu dan skala linier untuk partikel kecil, memberikan pengukuran sensitivitas tinggi dalam sampel multikomponen.

Catatan:

1. Mohon sebelum klik ajukan layanan, dapat melihat JADWAL yang tersedia terlebih dahulu.
2. Untuk memperlancar verifikasi sampel uji yang telah didaftarkan, pelanggan harus melengkapi Form F-10 yang dapat di download pada bagian "Berkas Layanan" lalu pilih "Berkas SOP Layanan". Form F-10 yang telah diisi dalam format .PDF di upload bersama Foto Sampel di bagian "File Dukung Lainnya" dan "File Data Foto".

3. Pastikan bahwa NAMA dan JUMLAH SAMPEL yang terdaftar di ELSA sama dengan JUMLAH SAMPEL yang tertulis pada Form F-10. 

4. Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat menyebabkan pendaftaran sampel uji dibatalkan oleh Pengelola Laboratorium.

5. Pengembalian dana tidak dapat dilakukan kecuali terdapat kendala teknis di Laboratorium.

6. Apabila sampel akan diambil kembali. Batas waktu pengambilan sampel maksimal 1 bulan (30 hari kerja) setelah pengujian selesai dilaksanakan.



Syarat Pengajuan:
  • File Data Foto
  • File Dukung Lainnya
Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP Layanan 0.16 MB
Template File Data Foto 0 MB
Template File Dukung Lainnya 0 MB